Porostimur.com, Ambon — Perkara video bermuatan asusila yang menjerat TikToker asal Ambon, Gilberth Einstain Gloriano Purmiasa alias Gilcans, akhirnya berujung pada vonis 8 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina, didampingi hakim anggota Nova Salmon dan Yosefina Nelci Sinanu.
Vonis ini lebih ringan tujuh bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Gilcans dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Majelis hakim turut memerintahkan agar Gilcans tetap berada dalam tahanan.
Berawal dari Penyidikan Polda Maluku
Perkara ini sebelumnya ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka GEG alias Gilcans bersama barang bukti dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Ambon untuk selanjutnya menjalani proses hukum di pengadilan.









