Porostimur.com, Labuha – Dugaan pungutan terhadap pedagang takjil selama bulan Ramadan muncul di Kota Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan. Para pedagang disebut-sebut dikenakan tarif distribusi lapak dengan besaran yang berbeda-beda di sejumlah titik lokasi berjualan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penetapan tarif lapak tersebut berkaitan dengan pengaturan tempat berjualan yang dikoordinasikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Selatan.
Tarif Berbeda di Sejumlah Titik
Sejumlah pedagang mengaku tarif yang dipatok tidak seragam. Ada pedagang yang dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu untuk satu bulan, sementara di lokasi lain terdapat pedagang yang dipungut Rp2 ribu per hari selama satu bulan.
Di beberapa titik lainnya, tarif yang dikenakan mencapai Rp4 ribu per hari selama satu bulan.
Selain itu, terdapat sekitar 12 lapak takjil yang disebut dipatok dengan harga Rp250 ribu oleh seseorang yang diketahui bernama Sofyan.
Sementara di kawasan UMKM Desa Tembal, para pedagang takjil juga disebut dikenakan tarif sebesar Rp4 ribu per orang.
Pedagang Minta Penjelasan Resmi
Adapun pedagang yang berjualan di seputaran Jalan Pasar Labuha disebut-sebut dikenakan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp2 ribu hingga Rp250 ribu, bahkan ada yang mencapai Rp50 ribu tergantung lokasi lapak.









