Porostimur.com, Ternate – Praktisi hukum Dr. Hendra Karianga, SH., MH. mendesak Polda Maluku Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil tindakan hukum terhadap PT Karya Wijaya (KW) yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Desakan ini menyusul dugaan kuat pelanggaran perizinan dalam pembangunan jetty dan reklamasi terminal khusus (tersus) perusahaan tambang nikel tersebut.
Menurut Hendra, pembangunan jetty PT Karya Wijaya dilakukan dengan mengabaikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang secara hukum merupakan syarat mutlak dalam pemanfaatan ruang laut.
“Pembangunan jetty tanpa PKKPRL adalah perbuatan ilegal. Aparat penegak hukum tidak boleh berdiam diri,” tegas Hendra sebagaimana dilansir dari Media Grup, Selasa (27/1/2026).
Abaikan PKKPRL, Reklamasi Tersus Diduga Langgar Izin

Hendra menilai, pelanggaran PT Karya Wijaya tidak hanya terjadi pada pembangunan jetty, tetapi juga pada pelaksanaan reklamasi terminal khusus yang diduga tidak sesuai ketentuan perizinan.
Sejumlah pelanggaran administratif dan substantif tersebut, menurutnya, tidak boleh dibiarkan tanpa penindakan hukum.
“Tidak boleh ada praktik-praktik diskriminasi terhadap aktivitas ilegal seperti ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.









