Porostimur.com, Weda – Pulau Fau bukan sekadar titik kecil di gugusan Kepulauan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Dengan luas sekitar 5,45 kilometer persegi atau 545 hektare, pulau ini kini berada di tengah pertanyaan besar mengenai sejauh mana aktivitas pertambangan dapat berjalan di sebuah pulau kecil tanpa mengorbankan daya dukung ekologis dan ruang hidup masyarakat.
Pertanyaan itu mengemuka setelah luas wilayah yang disebut masuk dalam konsesi pertambangan PT Aneka Niaga Prima (ANP) mencapai 459,66 hektare.
Jika angka tersebut dibandingkan dengan luas daratan Pulau Fau sekitar 545 hektare, maka secara matematis wilayah konsesi mencapai sekitar 84,34 persen dari keseluruhan daratan pulau.
Artinya, berdasarkan perbandingan dua angka tersebut, sekitar 85,34 hektare berada di luar luasan konsesi yang disebutkan.
Angka itu memang belum dapat dimaknai bahwa seluruh wilayah konsesi telah ditambang atau seluruhnya telah berubah menjadi kawasan pertambangan.
Namun, besarnya luasan tersebut membuka pertanyaan yang jauh lebih penting: bagaimana negara memastikan daya dukung sebuah pulau kecil tetap terjaga ketika sebagian besar daratannya berada dalam wilayah konsesi?
Data mengenai luas Pulau Fau dan konsesi PT ANP tersebut sebelumnya telah dipublikasikan sejumlah media dan organisasi masyarakat sipil. Kajian Trend Asia, misalnya, mencatat luas Pulau Fau sekitar 5,45 kilometer persegi atau 545 hektare dan menyebut PT ANP menguasai 459,66 hektare untuk kegiatan pertambangan nikel.









