Porostimur.com, Ambon – Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat (Setda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara Suwandi H Gani mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permintaan dokumen penetapan tersangka Kepala Desa (Kades) Kou, Kecamatan Mangoli Timur Latifa Gailea.
Surat dengan Nomor: 100/87/PEM/SETDA/VIII/2022, perihal permintaan data tersebut, telah dilayangkan ke Polres Kepulauan Sula pada Rabu (24/8/2022) pagi tadi.
“Iya, hari ini saya layangkan surat permintaan dokumen penetapan tersangka Kades Kou, sebagaimana informasi yang beredar saat ini,” katanya.
Suwandi menegaskan, hingga saat ini dirinya belum mengetahui penetapan tersangka Kades Kou. Ia mengaku belum ada laporan resmi dari Kecamatan ataupun dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
“Jadi, kalau seandainya Kades Kou benar-benar ditetapkan tersangka, maka akan kami proses penonaktifan sementara, sesuai ketentuan yang berlaku. Saya tidak tebang pilih. Kalau ada informasi resmi, Saya langsung nonaktifkan sementara,” ujar Suwandi.
Ia menegaskan seriap kepala desa yang terjerat dalam kasus hukum, akan diproses sesuai dengan perundang- undangan yang belaku tanpa tebang pilih,” tutupnya. (Jems)









