Porostimur.com, Maba – Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, bersama Polres Haltim melakukan investigasi terhadap sejumlah perusahaan tambang yang diduga merusak ruas jalan kabupaten dan nasional di wilayah tersebut. Investigasi dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat akibat jalan rusak parah, licin saat hujan, dan membahayakan pengguna jalan.
7 Perusahaan Tambang Diduga Langgar Dokumen ADALALIN
Kepala Dinas Perhubungan Haltim, Dwi Chayono, kepada wartawan Rabu (9/7/2025) mengatakan, investigasi tersebut berfokus pada kepatuhan perusahaan terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas (ADALALIN), yang merupakan syarat wajib dalam kegiatan usaha berbasis transportasi berat seperti pertambangan.
“Dari hasil investigasi, kami menemukan tujuh perusahaan tambang di Haltim yang telah mengantongi dokumen ADALALIN, namun tidak menjalankan rekomendasi yang tercantum di dalamnya,” tegas Dwi.
Adapun tujuh perusahaan tersebut meliputi:
- PT ANI (melintasi jalan kabupaten)
- PT Anglit Raya (ruas jalan nasional)
- PT NKA (ruas jalan nasional)
- PT STS (jalan kabupaten)
- PT ARA (jalan nasional)
- PT JAS (jalan nasional)
- PT WKM (jalan nasional)
Jalan Umum Rusak Parah: Kapasitas Terlampaui, Warga Terdampak
Menurut Dwi, jalan nasional di Halmahera Timur hanya memiliki kapasitas maksimal 8 ton, namun banyak perusahaan mengoperasikan dump truck (DT) dengan muatan hingga 30 ton.
“Akibatnya, jalan rusak berat. Kalau hujan, licin dan berlumpur karena tanah merah dari area tambang yang tersebar di jalan. Bahkan perusahaan menyiram jalan dengan air, tapi justru makin licin. Ini sangat membahayakan masyarakat,” jelasnya.









