Ia menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan harus mampu menjamin akses terhadap keadilan bagi setiap tahanan, tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi mereka.
“Pemasyarakatan harus mampu menjamin akses terhadap keadilan tanpa diskriminasi. Untuk itu, diperlukan sinergitas kelembagaan, integritas, serta profesionalisme seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum,” tegas Bagus.
Menurutnya, pendampingan hukum bukan sekadar persoalan prosedural, tetapi menjadi bagian dari upaya negara memastikan setiap individu tetap memperoleh hak-haknya ketika berhadapan dengan proses hukum.
Hal tersebut semakin relevan pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang membawa arah baru dalam sistem pemasyarakatan dengan pendekatan keadilan yang lebih komprehensif.
Pendekatan tersebut mencakup keadilan restoratif, korektif dan rehabilitatif yang perlu dilihat secara holistik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem peradilan pidana.
Perkuat Sinergi dengan LBH, Firma Hukum dan Posbankum
Dalam konteks tersebut, pendampingan litigasi bagi tahanan tidak hanya dimaknai sebagai pemberian bantuan hukum, tetapi juga sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin terpenuhinya hak asasi manusia.
Karena itu, keterlibatan LBH, firma hukum, Posbankum dan pemangku kepentingan lainnya dinilai penting untuk memastikan proses pendampingan berjalan secara profesional, terkoordinasi dan menjangkau tahanan yang membutuhkan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas jajaran pemasyarakatan dalam memahami mekanisme pendampingan litigasi sekaligus memperkuat koordinasi dengan para mitra bantuan hukum.










