Ditlantas Polda Maluku Sosialiasi Larangan Truk Odol

oleh -91 views

“Truk Odol ini atau over kapasitas sangat berbahaya karena kendaraan dapat dengan mudah terguling, hingga merugikan masyarakat lainnya,” kata dia.

Selain itu, tambah Thomy, Truk Odol juga memperlebar titik buta kendaraan dari belakang, serta membatasi ruang gerak pengendara truk tersebut.

“Ini juga bisa menimbulkan kecelakaan bagi pengendara lain,” sebutnya.

Selain memberikan himbauan terkait larangan Truk Odol, para petugas juga terus mengingatkan masyarakat atau pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan covid-19.

“Kami juga membagi-bagikan masker sebagai langkah penanggulangan dan memutuskan mata rantai penularan covid-19,” sebutnya.

Untuk diketahui, pengaturan lalu lintas di tempat rawan kemacetan, juga dilaksanakan di sejumlah ruas jalan seperti di Jalan Telukabessy, dan Desa Batu Merah, Kota Ambon. (keket)

No More Posts Available.

No more pages to load.