Ditreskrimsus Polda Maluku tahap II tersangka dan BB ke Kejati Maluku

oleh -114 views

@Porostimur.com | Ambon : Hampir setahun lamanya, kasus dugaan korupsi belanja dan jasa biaya perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel)  akhirnya dituntaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda Maluku.

Rilis berita yang diterima wartawan dari Dit.Reskrimsus Polda Maluku, Selasa (31/7), menyebutkan kedua tersangka dalam kasus ini bersama barang bukti telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hari ini, berikut dengan barang bukti.

Sebelumnya, JPU Kejati Maluku menyatakan berkas perkara untuk kedua tersangka sudah lengkap (P21) pada tanggal 20 Juli 2018 silam.

Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni Bendahara I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Buru tahun anggaran 2011, Ny. Hatijah Attamimi,SE dan Bendahara II Sekretariat Kabupaten (Setkab) Buru tahun anggaran 2011, Said Behuku,S.STP.

Sementara barang bukti (BB) yang dilimpahkan dalam kasus ini antara lain 3 Dokumen SPP UP, SPMUP dan SP2D-UP, dokumen SPP GU, SPMGP dan SPZD-GP berupa tiket pesawat dan tiket kapal laut.

Disebutkan, pada tahun anggaran 2011 silam, Attamimi dipercayakan mengelola dana perjalanan dinas sebesar Rp 676.675.000,- dan Behuku dipercayakan mengelola dana perjalanan dinas sebesar Rp 709.550.000,-.

Attamimi dilidik sesuai surat perintah penyidikan Nomor SP Stdtk/10Nm/2017/Ditreskrimsus tanggal 18 Agustus 2017 dan Behuku dilidik sesuai surat perinntah Nomor SP Stdtk/11Nlll/2017/ Dltresknmsus tanggal 18 Agustus 2017.

Guna menuntaskan kasus dugaan korupsi ini, Dit.Reskrimsus Polda Maluku memeriksa mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bursel, Abubakar Masbait serta 78 orang saksi yang terdiri dari aparatur sipil Negara (ASN) dan masyarakat biasa.

Baca Juga  Wakapolres Kepulauan Sula Periksa Senpi di Gudang Logistik

Atas tindakannya, kedua tersangka disangkakan dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Rilis yang ditandatangani langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir.Reskrimsus) Polda Maluku, Kombes (Pol) Firman Nainggolan,SH,MH, ini, juag menyebutkan bahwa penyerahan tahap II bukan hanya dilakukan kepada JPU Kejati Maluku saja, namun juga kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea. (pt-21)