Porostimur.com, Ternate – Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, kembali meringkus seorang tersangka penyalahgunaan nerkotika golongan satu, jenis ganja, Senin (9/10/2023).
Tersangka berinisial THM alias Taufik
diringkus Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Polda Maluku Utara, saat mengambil paket dari salah satu kurir jasa pengiriman J&T guna diantarkan ke alamat toko Multi Jaya Elektro di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan.
Saat paket tersebut diterima oleh pemiliknya tim opsnal langsung melakukan penangkapan.
Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol Tri Setyadi Artono saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka diamankan setelah polisi mendapat informasi dari warga.
“Ada informasi bahwa akan ada paket yang akan tiba di Ternate melalui jasa pengiriman J&T cabang tanah tinggi Ternate Selatan, berdasarkan informasi tersebut tim opsnal langsung menuju jasa pengiriman untuk kontrol delivery, dari hasil kontrol Tim Opsnal unit 2 subdit 1, membuntuti kurir jasa pengiriman J&T yang bertujuan mengantarkan paket tersebut di alamat toko Multi Jaya Elektro di Kel. Tanah tinggi Kec. Ternate Selatan, Kemudian setelah paket tersebut diterima oleh pemiliknya tim opsnal langsung melakukan penangkapan,” ujar Tri.









