Porostimur.com, Bula – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menggandeng LSM Global Environmental Facility (GEF-6) dan World Wide Fund for Nature (WWF) menggelar Sosialisasi Kebijakan Pencegahan Destructive Fishing DKP Maluku yang dilaksanakan di Kota Bula, Kabupaten Seram bagian Timur (SBT), Rabu (25/6/2025).
Kepala Cabang DKP Maluku Gugus Pulau IV Seram Timur Muhammad Kotarumalos menjelaskan, puncak aktivitas penangkapan ikan yang merusak di Provinsi Maluku terjadi sekitar tahun 1990-an hingga 2000-an, termasuk pasca kerusuhan sosial yang melanda Provinsi Maluku, di mana bahan baku dapat diperoleh dengan mudah pada waktu itu.
“Praktek penangkapan ikan yang merusak ini telah menjadi momok yang menakutkan yang mengancam keberlanjutan potensi sumber daya hayati laut. Praktek ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun bahkan juga telah disikapi oleh sejumlah pihak dalam upaya untuk menemukan solusi pencegahannya, ” jelas Kotarumalos saat membawa sambutan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi pada acara sosialisasi.

Olehnya itu, kata Muhammad Kotarumalos, guna memajukan pengelolaan pemanfaatan sumber daya laut di Maluku, perlu ditingkatkannya penegakan hukum sebagai upaya untuk mengurangi pelanggaran di laut.









