DLHKP Kepulauan Sula Soroti Izin CV Azzahra, Begini Penjelasan Direktur!

oleh -156 views

“Jadi kami di sana nanti rencananya kami ketemu dengan pihak perusahan dan mediasi dengan pemerintahan Desa Wailoba, kira-kira poin apa saja yang sudah deal dari perusahaan dan pihak desa. Inti dari perusahan masuk ke desa harus kantongi konsultasi publik,” ungkapnya.

Menurut Sahrul, ada tiga persyaratan untuk mengeluarkan dokumen, jika tidak dipenuhi persyaratan itu maka pihaknya menganggap perusahan tersebut gugur.

“Pandangan DLHKP syarat dokumen itu dikeluarkan izin yakni, rekomendasi tata ruang, konsultasi publik, yang ketiga dokumen itu sendiri. Jadi, dilihat pemanfaatan ruang di sana itu apa, dan sebelum perusahaan masuk masyarakat harus tahu hitam di atas putih. Jadi, syarat-syarat itu tidak terpenuhi, maka kami menganggap gugur”, tegasnya.

Baca Juga  MU Bidik Tiket Liga Champions Saat Jamu Brentford di Old Trafford

Terpisah, direktur perusahan CV Azzahra Karya, Djawal Fokaaya menuturkan, DLHKP hanya mempunyai kewajiban untuk memberi rekomendasi kepada pihak PTSP untuk ditindaklanjuti persyaratan dari tiga izin tersebut.

“IPK dia keluar berdasarkan tiga izin, yakni izin lokasi, izin lingkungan hidup dan izin perkebunan. Kalau memang tiga itu belum ada, maka IPK mereka tidak bisa terbitkan, karena di dalam aturan IPK terbit berdasarkan tiga izin itu. Terus di DLHKP itu cuman merekomendasikan ke PTSP untuk persyaratan-persyarat izin lokasi, izin perkebunan, dan izin lingkungan hidup,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.