DLHP Ambon Nonaktifkan Sementara Operasional Mie Gacoan, PT Pesta Pora Abadi Diminta Benahi IPAL

oleh -86 Dilihat
Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) mengambil langkah administratif terhadap operasional Mie Gacoan yang dikelola PT Pesta Pora Abadi di Jalan Rijali, Kota Ambon.

Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) mengambil langkah administratif terhadap operasional Mie Gacoan yang dikelola PT Pesta Pora Abadi di Jalan Rijali, Kota Ambon.

Aktivitas operasional usaha tersebut dinonaktifkan sementara setelah pihak pengelola dinilai belum menyelesaikan pembenahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai batas waktu yang telah diberikan pemerintah.

Informasi mengenai penonaktifan sementara tersebut diterima Porostimur.com, Rabu (16/9/2026).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan dan evaluasi DLHP terhadap sistem pengelolaan limbah di lokasi usaha tersebut.

Berawal dari Pemeriksaan IPAL

Persoalan tersebut bermula dari pemeriksaan fasilitas IPAL Mie Gacoan oleh DLHP Kota Ambon pada 27–28 April 2026.

Baca Juga  Kasus Dana Desa Waisamu Masuk Sidang TPTGR, Kades Diberi Waktu 60 Hari Kembalikan Kerugian

Setelah pemeriksaan, pemerintah melakukan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama pihak pengelola untuk membahas kondisi IPAL sekaligus langkah pembenahan yang harus dilakukan.

Pihak perusahaan kemudian diberikan kesempatan untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah sebelum pemerintah mengambil tindakan administratif lebih lanjut.

DLHP juga telah memberikan peringatan sekaligus batas waktu kepada pengelola untuk melakukan pembenahan hingga 15 September 2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.