Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan agar pengelola segera melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan limbah.
Ongen mengatakan, DLHP akan melayangkan teguran tertulis mulai Senin (21/9/2026).
“Berdasarkan laporan tadi teman-teman langsung ke lokasi dan sudah ketemu dengan owner restoran ini. Sudah membangun kesepakatan untuk ke depan, mungkin hari Senin kita akan tindaklanjuti dengan surat peringatan kepada pihak Simpang Raya 3,” ujarnya.
Pengelola diberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pengolahan dan saluran pembuangan limbah.
DLHP berharap langkah tersebut segera dilakukan sehingga air buangan yang dialirkan ke saluran umum tidak kembali menimbulkan bau maupun berpotensi mencemari lingkungan.
Ongen juga mengingatkan seluruh restoran dan pelaku usaha di Kota Ambon agar memperhatikan ketentuan pengelolaan limbah.
Menurutnya, pengelolaan limbah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban setiap pelaku usaha untuk memastikan aktivitas usahanya tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Pemilik Klaim Rutin Bersihkan Saluran
Pemilik Rumah Makan Padang Simpang Raya 3, Any Susiany, menyatakan pihaknya menerima teguran dan arahan dari DLHP Kota Ambon.
Any mengatakan, pihaknya selama ini rutin melakukan pembersihan terhadap saluran pembuangan hingga empat kali dalam sepekan.










