Porostimur.com | Ambon: Memperingati HUT Pemadam Kebakaran yang ke 102 Tahun, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Ambon diingatkan untuk terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Demikian disampaikan Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, A.G Latuheru, saat bertindak sebagai inspektur upacara HUT Damkar ke 102, Senin (1/3/2021) di Balai Kota.
“Harapan yang dapat disampaikan pada peringatan HUT Damkar ini, yaitu terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat, bukan hanya soal pemadaman api, tetapi juga tugas penyelamatan,” kata Sekot dalam upacara yang dihadiri oleh Pasukan Damkar dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon.
Dirinya menandaskan, standar pelayanan minimal Damkar harus dijaga, yaitu paling lambat 15 menit setelah mendapat informasi, pasukan damkar sudah berada di lokasi peristiwa kebakaran. Olehnya itu, akan dibuat pos – pos pelayanan di setiap kecamatan untuk memenuhi standar pelayanan minimal tersbut.
“Dalam waktu yang dekat sudah dianjurkan bangun pos-pos pelayanan di kecamatan-kecamatan supaya pelayanan standar minimum kita bisa jangkau dan tidak bergeser,” jelasnya.
Diakuinya, Damkar Kota Ambon, dalam kirpahnya telah banyak mendapat apresiasi, bukan saja dari masyarakat tetapi juga dari pemerintah pusat, dimana Kota Ambon pernah sukses sebagai tuan rumah penyelenggaraan HUT Damkar Nasioanal ke-99 tahun 2018.









