Porostimur.com, Tual – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tual menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Rivai Alwi Rahadat (22), di kawasan Pertigaan Pertamina, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (19/9/2026) dini hari tersebut.
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial ASR, AR, MH, dan FS. ASR disebut sebagai tersangka yang diduga memanah korban hingga mengalami luka serius.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro mengatakan, polisi sebelumnya mengamankan lima orang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi.
“Sudah gelar tadi malam ya, ada empat orang ditetapkan tersangka. Mereka masing-masing ASR, AR, MH, dan FS,” kata Whansi, Minggu pagi (20/9/2026).
Keributan Berujung Saling Serang
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIT. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, awalnya terjadi keributan antara kelompok pemuda Tembok Berlin Wara dan pemuda Kompleks Pertamina Wear di sekitar kawasan Pertigaan Pertamina.









