Meski demikian, ia memastikan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan arahan dari DLHP, khususnya terkait pembenahan pengelolaan limbah IPAL.
“Kami akan menindaklanjuti apa yang telah dibilang oleh pihak dinas, terkait dengan pengelolaan limbah IPAL itu, terkait langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan. Agar ke depan bersama-sama dengan pemerintah ikut menciptakan lingkungan yang bersih di Ambon,” kata Any.
DLHP Kota Ambon menegaskan teguran tersebut menjadi langkah awal sebelum pemberian sanksi yang lebih tegas.
Apabila pengelola tidak melakukan perbaikan atau mengabaikan teguran yang diberikan, DLHP menyatakan dapat mengambil tindakan lanjutan, termasuk kemungkinan penutupan sementara rumah makan.
Dengan demikian, perbaikan sistem IPAL dan saluran pembuangan menjadi perhatian utama pengelola Simpang Raya 3 dalam waktu yang telah diberikan oleh pemerintah daerah.
(red/dms)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









