DPO Kasus Korupsi BTT Kepsul Rp28 Miliar Menyerahkan Diri ke Kejati Malut

oleh -5 Dilihat
DPO Kasus Korupsi BTT Kepsul Rp28 Miliar Menyerahkan Diri ke Kejati Malut

Porostimur.com, Ternate — Satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial LL alias Lasidi, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tahun anggaran 2021 senilai Rp28 miliar, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (26/1/2026).

Lasidi tiba di Kejati Malut dengan mengenakan celana jeans panjang, kemeja kotak-kotak, serta masker. Ia masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum diarahkan ke ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.

Pantauan Porostimur.com, Lasidi tampak didampingi oleh dua penasihat hukum, sambil membawa sejumlah dokumen menuju ruang pemeriksaan penyidik.

Ditetapkan DPO Sejak Januari 2026

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan Lasidi sebagai DPO berdasarkan Surat Nomor: TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.

Selain Lasidi, Kejari Sula juga menerbitkan surat DPO Nomor: TAP-41/Q.2.14/Fd.2/01/2026 terhadap tersangka lain berinisial AMK alias Puang.

Baca Juga  Rehabilitasi Hutan Bekas Tebangan CV AEMM di Kepulauan Sula Dipertanyakan, Aktivis Desak Evaluasi

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni LL alias Lasidi selaku oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Puang sebagai kontraktor, serta Adi Maramis. Dari ketiganya, baru Adi yang telah ditahan.

No More Posts Available.

No more pages to load.