Sebagai informasi, anggaran BTT Covid-19 tahun 2021 sebesar Rp28 miliar dikelola oleh dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula sebesar Rp2 miliar.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran para tersangka lainnya dalam kasus tersebut. (red)
Simak berita dan artikel terbaru di: WhatsApp Channel porostimur.com









