Organisasi itu juga menyatakan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila tidak terdapat tindak lanjut dari instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari KUPP Kelas III Tulehu maupun instansi terkait mengenai dugaan ketidaksesuaian peruntukan KMP Cantika Lestari 99B tersebut.
Porostimur.com membuka ruang hak jawab bagi KUPP Tulehu, operator kapal, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Josian Kakisina)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









