Porostimur.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak Komisi IV DPR RI untuk tidak tinggal diam atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) di Halmahera Tengah.
Perusahaan tambang nikel tersebut diketahui telah dikenai sanksi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) karena diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM Usman Mansur, menegaskan Komisi IV DPR RI sebagai mitra Kementerian Kehutanan harus mengambil sikap tegas terhadap kasus tersebut.
“Komisi IV tidak boleh diam. Harus menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan perusahaan yang melanggar mendapat sanksi tegas,” ujar Usman, Senin (15/6/2026).
Denda Triliunan Dinilai Tak Menyelesaikan Masalah
Berdasarkan data yang dihimpun, PT HSM disebut mengelola kawasan hutan seluas 234,04 hektare tanpa izin yang sah. Atas pelanggaran tersebut, perusahaan dikenai denda administratif sekitar Rp2,27 triliun.
“Besaran denda tersebut dihitung berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang menetapkan tarif denda komoditas nikel sebesar Rp6,5 miliar per hektare,” jelas Usman.
Namun, ia menilai pelanggaran tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata.









