Porostimur.com, Yogyakarta – Penurunan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Kantor DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menuai respons politik. Aksi yang dilakukan Forum Kebangsaan Yogyakarta itu dinilai sebagai simbol kemarahan publik terhadap polemik proses pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, menilai aksi tersebut merupakan ekspresi kekecewaan masyarakat atas dugaan manipulasi kekuasaan yang dinilai mengantarkan Gibran menjadi calon wakil presiden.
Menurut Guntur, polemik pencalonan Gibran kembali menjadi perhatian setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan dan proses pencalonannya.
“Itu kemarahan rakyat. Karena manipulasi kekuasaan yang meloloskan Gibran kan terbongkar,” ujar Guntur kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Guntur kemudian menyinggung pertimbangan putusan MK yang menurutnya tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat milik Gibran. Dia juga merujuk putusan kasasi MA yang menyatakan surat keterangan pengganti ijazah (suket) SMA atau sederajat milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Selain persoalan dokumen pendidikan, Guntur mempersoalkan keberadaan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 serta Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.










