Dia juga mengingatkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman, paman Gibran, setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan perkara tersebut.
“Ada selundupan Pasal 18 ayat (3) di PKPU No 19/2023. Putusan MK No 90/2023 sarat dengan pelanggaran etik berat sehingga MKMK memecat Anwar Usman paman Gibran dari Ketua MK,” kata Guntur.
Dia menilai berbagai polemik tersebut menjadi latar belakang munculnya penolakan terhadap Gibran di sejumlah ruang publik.
“Jadi wajar rakyat marah karena Gibran melalui proses manipulasi kekuasaan yang menghalalkan segala cara untuk lolos sebagai Cawapres 2024,” ujarnya.
PKB Prediksi Aksi Penurunan Foto Gibran Merembet ke Daerah Lain
Respons terhadap aksi di DPRD DIY juga datang dari Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid.
Jazilul menilai penurunan foto Gibran merupakan ekspresi politik masyarakat yang mempertanyakan kepantasan foto wakil presiden tersebut tetap dipajang di ruang lembaga pemerintahan.
Dia bahkan memprediksi aksi serupa berpotensi terjadi di daerah lain apabila polemik persyaratan pencalonan Gibran terus berkembang.
“Jogja kota budaya, pekikan kita turunkan berhala, itu bahasa simbolik Wapres sudah tidak pantas ditaruh di atas,” ujar Jazilul kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).









