“Kalau sampai dengan Desember tidak dikembalikan, maka kepala unit akan dicopot. Kalau sertifikatnya tidak ditemukan, dilakukan penggantian,” ungkap Alhidayat mengutip komitmen pihak bank dalam RDP.
Ia menegaskan, sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan hak kepemilikan dan kepastian hukum masyarakat. Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pihak perbankan.
DPRD Soroti Penagihan Kredit dan Dugaan Pinjaman Tanpa Sepengetahuan Nasabah
Selain persoalan sertifikat tanah, Komisi III DPRD Maluku turut membahas mekanisme penagihan kredit yang melibatkan seorang nasabah bernama Imelda.
Persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban pinjaman yang sebelumnya menjadi tanggung jawab almarhum suaminya dan kemudian beralih kepada yang bersangkutan.
Alhidayat menjelaskan, penyelesaian kewajiban kredit tersebut membutuhkan proses dan pertimbangan terhadap kondisi nasabah. Dalam RDP, Komisi III mendorong agar pihak bank membuka ruang penyelesaian melalui pembayaran secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi III juga mengingatkan agar proses penagihan tidak serta-merta berujung pada penyitaan tanpa mempertimbangkan kondisi nasabah maupun upaya penyelesaian kewajiban yang sedang ditempuh.
Selain itu, DPRD menerima persoalan terkait dugaan pinjaman yang dilakukan tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan.









