Untuk memperjelas duduk perkara tersebut, Komisi III menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Jumat (6/11/2026). Klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi permasalahan hukum yang lebih luas.
Komisi III Minta OJK dan BI Perketat Pengawasan Perbankan
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Maluku juga menyoroti fungsi pengawasan terhadap aktivitas perbankan di wilayah Maluku.
Alhidayat menyebut, pihaknya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaksimalkan pengawasan terhadap operasional lembaga perbankan. Sementara Bank Indonesia (BI) diminta meningkatkan pemantauan terhadap transaksi keuangan, terutama transaksi yang berlangsung di luar jam operasional.
Permintaan tersebut berkaitan dengan informasi yang disampaikan dalam rapat mengenai adanya transaksi pada malam hari yang diduga tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP).
Meski demikian, informasi tersebut masih membutuhkan pendalaman dan klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Komisi III berharap seluruh persoalan yang dibahas dalam RDP dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak perbankan maupun lembaga pengawas.
DPRD menegaskan, pelayanan perbankan harus menjamin perlindungan hak nasabah, transparansi, serta kepastian hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tetap terjaga.









