DPRD Maluku Soroti Keberadaan 24 WNA di Tambang Ilegal Gunung Botak

oleh -34 views
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku Ary Sahertian, menilai keberadaan 24 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di kawasan pertambangan tanpa izin (PETI) Gunung Botak harus ditangani secara serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Foto: Rudi/Merindu

Porostimur.com, Ambon – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku Ary Sahertian, menilai keberadaan 24 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di kawasan pertambangan tanpa izin (PETI) Gunung Botak harus ditangani secara serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Menurutnya, keterlibatan WNA dalam aktivitas tambang ilegal berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari aspek hukum, kerusakan lingkungan, hingga keresahan sosial di tengah masyarakat.

“Kehadiran WNA di kawasan tambang ilegal harus menjadi perhatian serius pemerintah. Jangan sampai ada praktik-praktik ilegal yang dibiarkan dan akhirnya merugikan daerah maupun masyarakat,” ujar Sahertian, Jumat (8/5/2026).

Desak Usut Aktor di Balik Tambang Ilegal

Sahertian menegaskan, keberadaan puluhan WNA di kawasan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa, karena menyangkut pengawasan aktivitas pertambangan serta perlindungan sumber daya alam daerah.

Ia meminta pemerintah pusat dan daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Gunung Botak, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memfasilitasi masuknya WNA.

Baca Juga  ESDM Minta PT Weda Bay Nickel Optimalkan Produksi Sesuai Kuota RKAB 2026

“Pemerintah harus mengusut siapa yang membawa mereka masuk, siapa yang mempekerjakan, dan siapa yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal itu,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.