DPRD Seram Bagian Timur Klarifikasi Rekomendasi Pengawasan Pers

oleh -144 views

Diberitakan sebelumnya, rekomendasi DPRD, Nomor: 07 Tahun 2025, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024, terdapat beberapa poin yang menyudutkan kerja jurnalistik.

Diantara poin-poin tersebut tertuang dalam laporan keterangan Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian SBT, yang dibacakan juru bicara Anggota DPRD Abdul Azis Yanlua, di ruang paripurna, Selasa (27/5/2025) kemarin.

“DPRD memberikan rekomendasi kepada Kadis Infokom agar memanfaatkan media seperti website pemerintah, media online, platform sosial media, videotron dan lain-lain dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan maupun pembangunan di daerah, dengan tetap mengawasi dan mengontrol para insan pers dalam pemberitaannya,” bunyi laporan keterangan Dinas Kominfo SBT.

Lantaran itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten SBT angkat bicara, mereka memandang rekomendasi DPRD itu sebagai upaya untuk menekan kebebasan pers.

Sebab itu, PWI meminta agar pihak DPRD mengoreksi kembali rekomendasi yang tersebut, sebab yang bisa mengatur kerja-kerja wartawan adalah Dewan Pers bukan Dinas Kominfo. (Iswandi Kelilauw)

Baca Juga  Mengenal Abdul Rahim Bukhari, Maestro di Balik Keindahan Kaligrafi Kiswah Ka'bah

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.