Porostimur.com, Tel Aviv – Pemerintah Israel tengah mempersiapkan gugatan hukum terhadap The New York Times menyusul publikasi artikel opini yang memuat dugaan kekerasan seksual terhadap tahanan Palestina oleh tentara Israel.
Rencana gugatan tersebut diumumkan Kementerian Luar Negeri Israel pada Kamis, setelah media asal Amerika Serikat itu tetap mempertahankan isi artikelnya yang ditulis kolumnis Nicholas Kristof.
Dalam artikelnya, Kristof mengangkat kesaksian sejumlah korban yang mengaku mengalami kekerasan seksual saat berada dalam tahanan. Tulisan tersebut diawali dengan seruan agar publik internasional dapat bersatu mengutuk tindakan pemerkosaan, terlepas dari perbedaan pandangan terkait konflik Timur Tengah.
Pemerintah Israel Sebut Fitnah
Pemerintah Israel merespons keras laporan tersebut. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu bersama Menteri Luar Negeri Gideon Sa’ar disebut telah menginstruksikan langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri Israel menilai artikel tersebut sebagai tuduhan serius yang tidak berdasar dan menyebutnya sebagai bentuk “fitnah” terhadap negara Israel.
Sejumlah tokoh politik dan publik di Israel juga menilai laporan tersebut mengandung narasi yang berpotensi memicu sentimen anti-Semit.









