Porostimur.com, Ternate – Jajaran Polda Maluku Utara kembali menangkap pelaku tindak pidana perjudian. Dua orang pelaku tindak pidana perjudian togel itu berhasil amankan oleh Tim Resmob Polres Pulau Morotai di kediaman masing-masing, di Desa Loleo Pangeo dan Desa Cendana Kecamatan Morja Kabupaten Pulau Morotai.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K. saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, Tim Resmob telah mengamankan dua pelaku tindak pidana perjudian atas nama MLS (28 tahun) dan OSG (34 TAHUN) di kediamannya MLS,” ujarnya.
Menurut Michael, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang didapatkan tim Resmob, kemudian tim langsung menuju TKP dan menemukan pelaku MLS sedang melakukan perekapan dan pengiriman nomor togel kepada bandar.
“Selanjutnya Tim Resmob mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui keberadaan bandar,” tukasnya.
Michael bilang, setelah tim mendapatkan informasi keberadaan bandar, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku yang diduga bandar dengan inisial OSG di kediamannya di Desa Desa Cendana Kecamatan Morja Kabupaten Pulau Morotai.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 Handphone, 9 kertas rekapan hotel, 1 lembar kertas shio togel, uang tunai sejumlah Rp. 319.000 dengan berbagai pecahan, dan akun togel dengan saldo Rp. 180.532,” jelasnya.




