Dua Bulan Terakhir Marak Kasus Polisi Tembak Warga, IPW Desak Polri Evaluasi

oleh -246 views

Porostimur.com Jakarta – Sejumlah kasus polisi tembak warga sipil jadi perhatian publik. Indonesia Police Watch (IPW) mencatat ada empat kasus yang menghebohkan terkait penggunaan senjata oleh polisi hingga menewaskan warga sipil.

Semua peristiwa kekerasan oknum aparat itu terjadi pada September dan November 2024.

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kalau kasus-kasus itu telah menimbulkan citra buruk terhadap institusi kepolisian.

“Peristiwa itu, pada akhirnya memicu situasi memanas pro kontra di masyarakat. Pihak yang kontra menyatakan bahwa anggota Polri tidak perlu dipersenjatai, sementara yang pro menyatakan senjata masih diperlukan oleh anggota Polri untuk mengamankan, melindungi dan mengayomi masyarakat dari tindakan kejahatan yang membahayakan nyawa,” kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu (2/12/2024).

Menurut Sugeng, pemakaian senjata oleh anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) dan standar operasional prosedur (SOP). Hanya saja, IPW berpandangan kalau setiap anggota Polri yang memiliki izin senjata api dinas harus memenuhi sejumlah sikap.

Baca Juga  Marceau Haurissa Terpilih sebagai Direktur Poltek Negeri Ambon Periode 2026–2030

“Pertama, harus memiliki keterampilan dan pengetahuan dalam menggunakan senjata api, termasuk pemahaman tentang aturan penggunaan senjata sesuai hukum dan prosedur. Disamping dilakukannya tes psikologis,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.