Porostimur.com | Ternate: Seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, IS alias Kancil (38) ditangkap petugas kepolisian dari Unit Resmob Polsek Ternate Utara lantaran diduga menguasai narkotika.
Penangkapan IS bermula ketika petugas kepolisian yang lebih dulu mengamankan CH alias Koko (33), warga Kelurahan Akehuda, Kota Ternate. CH ditangkap di sebuah kosan di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Tengah, Selasa 9 Maret kemarin.
Di tangan CH, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 60,32 gram. “Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat. Kemudian kita lakukan pengembangan dan mengamankan CH,” kata Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada, saat jumpa pers di Mapolres Ternate, Kamis (11/3) tadi.
Setelah mengamankan CH, lanjut Kapolres, pihaknya melakukan pengembangan dan mengarah pada pelaku IS yang merupakan seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Ternate. Sekira pukul 22.30 WIT malam, petugas kepolisian bersama pihak Lapas melakukan penggeledahan dan berhasil menangkap pelaku IS.
Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu pipet, korek api gas, dan satu buah handpone yang disimpan pelaku IS di dalam Lapas tersebut.









