Porostimur.com, Labuha — Polres Halmahera Selatan mengamankan seorang pria berinisial N alias Ilyas yang diduga menyebarkan video video call sex (VCS) pacarnya sendiri melalui media sosial dengan motif meminta uang.
Terduga pelaku juga diketahui sempat mengaku sebagai anggota TNI saat menjalin hubungan dengan korban.
Rekam Tanpa Sepengetahuan Korban
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Selatan, Wahyu Hermawan, menjelaskan pelaku dan korban telah berpacaran selama kurang lebih empat bulan.
“Awalnya mereka ini pacaran. Dalam hubungan tersebut terjadi komunikasi melalui VCS di aplikasi WhatsApp,” ujarnya.
Namun dalam komunikasi tersebut, pelaku diduga merekam aktivitas korban tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Ancaman demi Biaya Pernikahan
Rekaman itu kemudian digunakan pelaku untuk menekan korban agar memberikan sejumlah uang.
“Karena pelaku ingin menikahi korban tetapi tidak memiliki biaya, sehingga korban diancam videonya akan disebarkan,” jelas Wahyu.
Video tersebut sempat beredar dan dikirim ke grup Facebook, meski kini telah dihapus. Sejumlah saksi disebut telah mengambil tangkapan layar sebagai barang bukti.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik terduga pelaku yang berisi sejumlah rekaman VCS.









