Dua Pembunuh Nus Kei Dituntut Hukuman Mati, Sidang Pleidoi Digelar 10 November

oleh -16 Dilihat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan tokoh Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

Meski demikian, pengakuan tersebut tidak mengubah sikap JPU untuk tetap mengajukan tuntutan pidana paling berat.

Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta barang bukti dengan nomor urut 1 hingga 17 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan sejumlah barang bukti lainnya diminta dirampas untuk negara.

Pleidoi Dijadwalkan 10 November, Belum Ada Putusan Hakim

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa (10/11/2026), dengan agenda penyampaian pembelaan terhadap tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU.

Agenda tersebut menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan argumentasi hukum, termasuk menanggapi fakta-fakta persidangan dan pertimbangan jaksa yang mendasari tuntutan pidana mati.

Baca Juga  Mutasi 264 Perwira Polri, Dirresnarkoba Polda Maluku Indra Gunawan Bergeser ke Bareskrim

Dengan demikian, perkara pembunuhan Nus Kei belum memasuki tahap putusan. Majelis hakim masih harus mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan JPU, serta nota pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.

Ketatnya pengamanan turut mewarnai jalannya persidangan di PN Ambon. Aparat gabungan TNI dan Polri terlihat disiagakan di sekitar pengadilan untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan selama proses persidangan berlangsung.

No More Posts Available.

No more pages to load.