Dua Pembunuh Nus Kei Dituntut Hukuman Mati, Sidang Pleidoi Digelar 10 November

oleh -24 Dilihat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan tokoh Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

Porostimur.com, Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan tokoh Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tuntutan pidana maksimal tersebut dibacakan JPU Henly Lakburlawal dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (5/11/2026).

Dua terdakwa yang menghadapi tuntutan hukuman mati itu masing-masing Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nanang Zulkarnain Faisal, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas dasar tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Apresiasi TMMD ke-130, Pembangunan Dusun Seri Didorong Lebih Merata

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya kedua terdakwa merupakan residivis serta tindak pidana yang dilakukan telah direncanakan dengan tujuan menghilangkan nyawa seseorang.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa mengakui kesalahan atas perbuatan yang didakwakan kepada mereka.

No More Posts Available.

No more pages to load.