Porostimur.com, Jakarta – Tingginya selisih perolehan suara antara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 2 Aliong Mus-Sahril Tahir (Pemohon) dengan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Sherly Joanda-Sarbin Sehe (Pihak Terkait)—yang memperoleh suara terbanyak—diduga disebabkan oleh adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Hal tersebut disampaikan oleh Fadly S. Tuanany, kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara yang digelar di Ruang Sidang Panel 3, pada Jumat (10/1/2025).
Permohonan tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Aliong Mus – Sahril Tahir.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Panel Hakim Arief Hidayat, Fadly menyampaikan bahwa kecurangan tersebut melibatkan birokrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku Utara, serta pihak terkait lainnya—termasuk Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Pjs Gubernur Abubakar Abdullah.
Ia menuding adanya tindakan yang mengarah pada perbuatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang tidak hanya dilakukan oleh Pihak Terkait, tetapi juga oleh penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu.