Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara, HAS Minta MK Diskualifikasi Sherly-Sarbin

oleh -1,671 views
Tanda Perdamaian Nasution (kiri), Junaidi (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara, pada Jumat (1/10) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Porostimur.com, Jakarta – KPU Provinsi Maluku Utara menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 4 Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hasil tersebut pun digugat oleh tiga pasangan calon yang merasa dirugikan.

Dari empat pasangan calon yang mengikuti konstestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, tiga pasangan calon menggugat hasil yang telah ditetapkan KPU Provinsi Maluku Utara itu.

Kali ini, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Sultan Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS) menjadi Pemohon Perkara 251/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dalam sidang Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Tanda Perdamaian Nasution selaku kuasa hukum HAS menyampaikan Pemohon keberatan terhadap hasil penetapan yang dilakukan KPU Provinsi Maluku Utara selaku Termohon.

Baca Juga  Tuduhan Pelanggaran TSM Pilwako Ternate Dibantah

Pemohon menilai karena Termohon tidak akuntabel dan transparan dalam proses Pemilihan Gubemur dan Waldl Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2024.

Nasution mengungkapkan bahwa Termohon dengan sengaja membiarkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), serta pemilih dari luar Provinsi Maluku Utara yang seharusnya tidak berhak memilih, tercantum dalam DPTb dan DPK, dan kemudian melakukan pencoblosan di TPS.

No More Posts Available.

No more pages to load.