Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2024, Rabu (22/1/2025) di Ruang Sidang Pleno.
Sidang Panel 3 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konsitusi Enny Nurbaningsih.
Diketahui tiga pasangan calon pada pilkada Gubernur Maluku Utara, yakni pasangan Calon Nomor Urut 1, Husain alting Sjah-Asrul Rasyid Ishsan, Aliong Mus-Sahril Taher dan Muhammad Kasuba-Basri Salama mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Ketiga paslon mempersoalkan pemeriksaan kesehatan calon pengganti Sherly Tjoanda, yang diduga mengalami gangguan kesehatan akibat kecelakaan dan penetapan yang bersangkutan sebagai calon gubernur pengganti.
Ketiga paslon menilai KPU Maluku Utara keliru dan mengistimewakan Sherly Tjoanda dalam mengikuti tahapan pilkada sebagai calon gubernur pengganti lantaran suaminya Benny Laos meninggal dunia dalam kecelakaan speedboat.
Fakta menarik terungkap di persidangan ketika Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Masita Nawawi Gani menanggapi dalil Pemohon di hadapan Hakim Panel 3.
Masita menerangkan bahwa, berdasarkan hasil pengawasan langsung di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan tanggal 17 Oktober 2024, Bawaslu Maluku Utara tidak memperoleh akses penuh untuk memverifikasi kelengkapan dokumen administrasi persyaratan calon pengganti, Sherly Tjoanda.