Dunia Memperingatkan Pemerintah Korea Selatan Mengenai Penindasan Agama, Hak Asasi Manusia dan Perdamaian dengan Menggunakan COVID-19

oleh -12 Dilihat

Meskipun terjadi penindasan ini, sekitar 4.000 orang di antara anggota Shinchonji yang merupakan pasien COVID-19 terkonfirmasi dan sudah sembuh telah sepakat untuk menyumbangkan plasma darah mereka secara cuma-cuma untuk pengembangan vaksin. Sejak 13 Juli sampai 17 Juli, sebanyak 500 anggota telah menyumbangkan plasma darah mereka.

Pasal 20, paragraf 1 dan 2 dari Konstitusi Republik Korea menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kebebasan beragama. Hal ini juga menyatakan bahwa agama terpisah dari politik. Selain itu, “jaminan dasar hak asasi manusia” (Pasal 10 dari Konstitusi) dan ‘larangan diskriminasi di semua bidang yaitu jenis kelamin, agama,
politik, ekonomi, sosial dan kehidupan budaya’ (Pasal 11 Konstitusi) juga ditentukan dalam konstitusi tersebut.

Baca Juga  Tangkap Pemuda 21 Tahun di Pelabuhan Bastiong, Ditresnarkoba Polda Malut Sita 11 Paket Sabu

Namun, berita mengenai penindasan agama, hak asasi manusia, dan perdamaian yang terjadi atas Shincheonji meskipun sudah tertulis dalam Konstitusi, menyebabkan tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh kemanusiaan, tokoh- tokoh politik dan sosial serta LSM di seluruh dunia menyatakan bahwa, “penindasan perdamaian, agama, dan hak asasi manusia terhadap mereka harus segera dihentikan.” Dan, “kita harus menghentikan kebijakan yang salah dan berhenti menginjak-injak hak asasi manusia dari rakyat mereka sendiri.”