Dunia Memperingatkan Pemerintah Korea Selatan Mengenai Penindasan Agama, Hak Asasi Manusia dan Perdamaian dengan Menggunakan COVID-19

oleh -12 Dilihat

LSM yang berpartisipasi meliputi CESNUR (Center for Studies on New Religions), ORLIR (International Observatory of
Religious Liberty of Refugees), FOB (European Federaon for Freedom of Belief), CAP-LC (Co-ordination of Associations
and Persons for Freedom of Conscience), EIFRF (European Inter-religious Forum for REligious Freedom), FOREF (Forum for Religious Freedom Europe), LIREC (Center for Studies on Freedom of Belief, Religion, and Conscience), HRWF (Human Rights Without Frontiers) dan Soteria International.

Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Korea Selatan Beberapa instansi pemerintah di Korea Selatan menjadi instansi pertama dalam mengidentifikasi apakah para pejabat mereka adalah anggota Shincheonji. Departemen Kehakiman menginstruksikan penyelidikan skala nasional atas pegawai pemerintahan di fasilitas pemasyarakatan untuk melaporkan apakah mereka atau keluarga mereka
adalah anggota Shincheonji.

Baca Juga  BAPETEN Tegaskan Belum Ada Izin Resmi Pembangunan PLTN Terapung di Maluku Utara

Pada tanggal 26 Februari, seorang anggota perempuan Shincheonji dari Ulsan terjatuh hingga meninggal akibat dari kekerasan dalam rumah tangga karena keyakinan agamanya. Suaminya mengakui bahwa ia menyerang istrinya selama berbulan-bulan akibat masalah keyakinan agamanya, dan pada hari kejadian telah dilaporkan sekali lagi bahwa ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya untuk memaksa dia melepaskan keyakinan imannya.