Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Danar–Tetoat Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

oleh -17 Dilihat
Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara resmi menerima pelimpahan Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat (DAK Tematik-05) Tahun Anggaran 2023 dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara resmi menerima pelimpahan Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat (DAK Tematik-05) Tahun Anggaran 2023 dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Bersamaan dengan pelimpahan tersebut, empat tersangka langsung ditahan untuk kepentingan proses penuntutan.

Pelimpahan Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (23/7/2026). Berkas perkara beserta para tersangka diserahkan oleh Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP Fredy Samale bersama tim penyidik, dan diterima Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara yang dikoordinasikan Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Richard Lawalata.

Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial IU, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RWT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta NP selaku Direktur CV Jusren Jaya sebagai penyedia jasa.

Baca Juga  Real Madrid Hajar Racing Santander 3-0, Mbappe dan Bellingham Bawa Los Blancos Buru Puncak Klasemen

Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar–Tetoat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.840.502.974.

Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara Nomor: 43/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2025 tertanggal 26 Oktober 2025.

Penuntut Umum Langsung Lakukan Penahanan

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, mengatakan setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilakukan pelimpahan Tahap II, Penuntut Umum memutuskan menahan seluruh tersangka untuk kepentingan proses penuntutan.

“Setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilakukan pelimpahan Tahap II, Penuntut Umum memandang perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ardy.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Pada tahap penyidikan sebelumnya, keempat tersangka tidak dilakukan penahanan karena perkara masih menjadi kewenangan penyidik.

Baca Juga  Bassam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan, 183 Guru Halsel Resmi Diwisuda di Surabaya

Dua tersangka, yakni MT dan NP, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon. Sementara IU dan RWT dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon.

“Keempat tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli 2026 hingga 11 Agustus 2026,” ujarnya.

Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ardy mengatakan, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara kini tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk segera disidangkan.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

“Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara berkomitmen melaksanakan proses penuntutan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Maluku,” tegas Ardy.

Baca Juga  Jadwal Haji 2027 Resmi Ditetapkan, Jemaah Indonesia Mulai Masuk Asrama 10 April

(Tim)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.