DPC GPM Ternate Soroti Pembelian Eks Kediaman Gubernur Malut Senilai 2,8 Miliyar

oleh -279 views

Porostimur.com | Ternate: Setelah dari pihak DPRD, Akademisi, LSM, sekarang komentar berasal dari organisasi kemasyarkatan (Ormas) Dewan pimpinan cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate.

Ketua Bidang Advokasi Rakyat Dan Penindakan DPC GPM Kota Ternate Azis Abubakar melalui keterangan resmi yang diterima porostimur.com Kamis, (29/4/2021), menyoroti pembelian rumah eks kediaman gubernur malut di kelurahan kalumpang, Kec. Ternate tengah, oleh pemerintah kota ternate senilai Rp. 2,8 Miliyar melalui APBD.

Azis menyebutkan, pada bulan februari 2018 pemkot ternate melakukan transaksi, dalam hal ini mentranferkan anggaran senilai Rp. 2,8 Miliyar ke rekening Gerson Yapen.

Gerson Yapen sendiri merupakan orang yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut. Sedangkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI, Nomor 191 K/Pdt/2013 atas gugatan pemilik lahan eks kediaman Gubernur Malut, Noke Yapen sertifikat hak milik nomor 227 tahun 1972 bahwa dalam putusan tersebut status pemilik lahan dikembalikan ke pemerintah bukan milik perorangan, termasuk Gerson Yapen.

Azis juga menambahkan, bahwa bahkan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Maluku Utara Tahun 2016, menyebutkan bahwa tanah dan bangunan rumah dinas kediaman Gubernur Malut tersebut adalah aset milik pemerintah daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.