Engelina Pattiasina: Marhaen Digital Butuh Perlindungan Negara

oleh -297 views

Porostimur.com, Jakarta – Ketua Umum Partai Pembaruan Bangsa (PPB), Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina, melontarkan kritik keras terhadap arah kebijakan ekonomi digital nasional. Ia menilai negara gagal melindungi jutaan “marhaen digital” yang menggantungkan hidup pada platform dan marketplace global yang dikuasai korporasi asing.

Menurut Engelina, Presiden Prabowo Subianto perlu segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menegaskan bahwa platform digital dan marketplace yang menguasai hajat hidup orang banyak merupakan cabang produksi yang harus dikuasai negara, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Kita tidak boleh melupakan sejarah. Setiap era memiliki cabang produksi yang menentukan nasib rakyat. Dulu rempah-rempah, lalu sumber daya alam seperti energi, air, dan tanah. Kini data, algoritma, dan platform digital yang menguasai hajat hidup orang banyak. Sangat disayangkan karena semuanya berada dalam genggaman kapitalis digital asing,” tegas Engelina di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga  Jerman 2026 telah “Bermetamorfosis” dari Diesel ke Stroom?

Ia menegaskan, sikap tersebut bukan berarti anti terhadap investasi asing. Namun, membiarkan jutaan rakyat berada dalam cengkeraman korporasi global tanpa perlakuan adil, menurutnya, merupakan bentuk pengingkaran terhadap konstitusi.