Galian C Wai Riuwapa Disorot, Inspektorat SBB Panggil Sembilan Anggota BPD Kairatu

oleh -189 Dilihat
Pemanggilan itu tertuang dalam surat Inspektorat Daerah Kabupaten SBB Nomor 700.1.2/332 tertanggal 10 Agustus 2026, yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kabupaten SBB, Indra Maruapey, ST.

Porostimur.com, Piru – Polemik aktivitas galian C di Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memasuki babak baru.

Inspektorat Daerah Kabupaten SBB mulai menelusuri persoalan tersebut dengan memanggil sembilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kairatu untuk memberikan keterangan terkait pemberitaan media online mengenai aktivitas galian C di kawasan tersebut.

Pemanggilan itu tertuang dalam surat Inspektorat Daerah Kabupaten SBB Nomor 700.1.2/332 tertanggal 10 Agustus 2026, yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kabupaten SBB, Indra Maruapey, ST.

Berdasarkan surat tersebut, sembilan anggota BPD Kairatu yang dipanggil yakni Raymon J. Akollo, Yopi B. Taniwel, Juliana Naten, Dominggus Niak, Markus Paunussa, Onesimus Rumahlahtu, Chrestopol Ruspanah, David Ruspanah, dan Daniel Rumaela.

Mereka diminta hadir di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten SBB pada Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 10.00 WIT hingga selesai.

Baca Juga  LaLiga 2026/2027 Makin Panas, Real Madrid Datang Bawa Dendam

Dalam surat pemanggilan disebutkan, permintaan keterangan dilakukan “sehubungan pemberitaan di media online terkait Galian C Wai Riuwapa”.

Inspektorat Mulai Telusuri Aktivitas Galian

Pemanggilan BPD menjadi perkembangan penting dalam polemik galian C Wai Riuwapa yang sebelumnya telah mendapat sorotan masyarakat maupun sejumlah pihak.

No More Posts Available.

No more pages to load.