Ia mengusulkan agar tanah masyarakat dikonversi menjadi penyertaan modal atau saham dalam proyek.
“Menurut saya, tanah menjadi saham adalah jalan tengah terbaik untuk mewujudkan keadilan agraria. Dengan skema ini hubungan masyarakat dengan tanahnya tidak terputus. Mereka tetap menjadi pemilik yang berhak menerima dividen secara berkala lintas generasi,” ujarnya.
Menurut Engelina, skema tersebut juga dapat meningkatkan posisi tawar masyarakat adat karena tidak lagi hanya diposisikan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai mitra strategis dalam proyek.
Ia mengusulkan agar kepemilikan saham masyarakat dikelola secara komunal melalui koperasi adat atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sebaliknya, apabila pendekatan yang digunakan hanya berupa pembebasan lahan dengan pembayaran ganti rugi tunai, menurutnya masyarakat berpotensi kehilangan aset produktif setelah dana kompensasi habis digunakan.
“Kalau tanah menjadi saham, masyarakat tidak kehilangan hak ekonominya atas tanah leluhur. Tanah menjadi modal yang nilainya terus melekat pada proyek sehingga masyarakat dapat menerima manfaat ekonomi secara berkelanjutan,” katanya.
Dorong Kemauan Politik
Engelina mengakui skema konversi tanah menjadi saham memerlukan perubahan kebijakan karena sistem Production Sharing Contract (PSC) di sektor migas saat ini belum mengakomodasi model kepemilikan berbasis tanah masyarakat.









