Beberapa kendala yang ditemukan antara lain belum adanya tenaga ahli kompeten (competent person), belum dilaporkannya cadangan secara valid, hingga studi kelayakan (feasibility study/FS) yang tidak sesuai standar.
“Rata-rata kendalanya pada sumber daya cadangan. Kalau masih soal pemahaman atau hal teknis lain, masih bisa kita bantu lewat coaching,” katanya.
Pemerintah Lakukan Pendampingan
Sebelumnya, Ditjen Minerba juga telah memanggil 106 pemegang IUP yang belum memperoleh persetujuan RKAB 2026 untuk mengikuti pelatihan penyusunan dokumen tersebut.
Sekretaris Ditjen Minerba sebelumnya, Siti Sumilah Rita Susilawati, mengatakan pelatihan dilakukan setelah pemerintah memberikan SP 1 hingga SP 3 kepada perusahaan.
“Sekarang Minerba lagi coaching RKAB yang semuanya belum selesai. Rabu untuk batu bara, Kamis untuk mineral,” ujarnya di Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2026).
Menurut Rita, seluruh perusahaan yang sedang dalam proses evaluasi wajib mengikuti pendampingan agar dokumen yang diajukan sesuai standar dan bisa disetujui.
Ia menegaskan, selama belum memiliki RKAB, perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas produksi.
“Yang belum punya RKAB tidak boleh menambang, hanya boleh melakukan pemeliharaan tambang,” tegasnya.









