ESDM Bekukan Lebih dari 50 IUP karena Belum Ajukan RKAB 2026

oleh -40 Dilihat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan lebih dari 50 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba) yang belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.

Beberapa kendala yang ditemukan antara lain belum adanya tenaga ahli kompeten (competent person), belum dilaporkannya cadangan secara valid, hingga studi kelayakan (feasibility study/FS) yang tidak sesuai standar.

“Rata-rata kendalanya pada sumber daya cadangan. Kalau masih soal pemahaman atau hal teknis lain, masih bisa kita bantu lewat coaching,” katanya.

Pemerintah Lakukan Pendampingan

Sebelumnya, Ditjen Minerba juga telah memanggil 106 pemegang IUP yang belum memperoleh persetujuan RKAB 2026 untuk mengikuti pelatihan penyusunan dokumen tersebut.

Sekretaris Ditjen Minerba sebelumnya, Siti Sumilah Rita Susilawati, mengatakan pelatihan dilakukan setelah pemerintah memberikan SP 1 hingga SP 3 kepada perusahaan.

“Sekarang Minerba lagi coaching RKAB yang semuanya belum selesai. Rabu untuk batu bara, Kamis untuk mineral,” ujarnya di Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2026).

Baca Juga  Kabut Asap Selimuti Ambon, DPRD Maluku Minta Dinkes Perkuat Langkah Antisipasi

Menurut Rita, seluruh perusahaan yang sedang dalam proses evaluasi wajib mengikuti pendampingan agar dokumen yang diajukan sesuai standar dan bisa disetujui.

Ia menegaskan, selama belum memiliki RKAB, perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas produksi.

“Yang belum punya RKAB tidak boleh menambang, hanya boleh melakukan pemeliharaan tambang,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.