Porostimur.com, Jakarta – Pakar hukum tata negara dan konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar Fachri Bachmid, mengatakan secara prinsip, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang untuk menetapkan norma terkait batas umur (usia) capres atau cawapres dalam tata norma hukum.
Pasalnya, persoalan penentuan batas umur terkait persyaratan untuk mengisi jabatan-jabatan publik merupakan open legal policy.
“Itu secara konstitusional yang didasarkan pada berbagai putusan MK telah meletakkan kaidah open legal policy merupakan domain pembentuk UU, yaitu DPR dan presiden, pranata itu harus melalui proses legislation, wetgeving, sehingga dengan demikian, persoalan tersebut harus diletakan pada konteks statutory rules sehingga harus dikembalikan pada konteks itu,” ujar Fachri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/10/2023).
Meski demikian, menurut Fachri, berbagai kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ketentuan uji materi batasan minimal usia capres dan cawapres untuk maju pilpres sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bisa saja terjadi.
Salah satu kemungkinannya, kata Fachri, MK tetap mempertahankan batasan minimal usia capres dan cawapres 40 tahun dengan menambahkan syarat pernah menjadi atau sedang menjadi kepala daerah.




