Fahri Bachmid Nilai UU IKN Berpotensi Dibatalkan MK karena Tak Sesuai UUD 1945

oleh -72 views

Porostimur.com, Jakarta – DPR sudah mengesahkan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Namun, pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menyebut pengesahan UU IKN tersebut bisa saja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Fahri, UU IKN yang disahkan melalui rapat paripurna itu berpotensi memunculkan masalah serius secara konstitusional.

Katanya, MK dapat menggunakan instrumen kewenangannya sebagai ‘The Guardian of the Constitution’ maupun sebagai ‘the sole interpreter of the constitution.

Jika, ada warga negara atau suatu badan hukum, baik publik maupun perdata, yang secara potensial maupun aktual merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya UU IKN ini, serta mengajukan judicial review ke MK.

“MK dapat saja membatalkan sebuah pengaturan terkait pranata yang tidak dikenal, baik dalam konteks tidak dikenalnya nomenklatur otorita dalam UUD NRI Tahun 1945.”

Baca Juga  Dorong Warga Ambon Kelola Limbah Jadi Bernilai, PLN Hadirkan Program Bayar Listrik Pakai Sampah

“Maupun konsep serta paradigma yang memang sangat berbeda maupun tidak dikehendaki dalam rumusan konstitusi,” ujar Fahri seperti dilansir dari tribunnews.com, Minggu (23/1/2022).

Fahri Bachmid menyampaikan, konsep Otorita IKN berpotensi tidak sejalan dengan paradigma pemerintahan daerah sesuai desain konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 18 UUD NRI Tahun 1945.