Porostimur.com, Ternate – Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama, mendorong pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara mengambil peran lebih besar dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya melalui penyediaan fasilitas rehabilitasi bagi para korban. Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga harus diimbangi dengan upaya pemulihan bagi para pengguna.
Pernyataan tersebut disampaikan Benny saat mengikuti kunjungan kerja reses Tim Komisi III DPR RI bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kepolisian Daerah Maluku Utara, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara di Kota Ternate, Kamis (23/7/2026).
Menurut Benny, persoalan narkotika memiliki dua sisi yang sama pentingnya, yakni pemberantasan bandar dan pengedar, serta penyelamatan korban penyalahgunaan narkotika yang membutuhkan penanganan medis dan rehabilitasi.
“Masalah narkotika ini sangat serius. Kita punya dua sisi masalah, pertama gembong dan pengedarnya, kemudian yang lebih banyak adalah korbannya. Korban ini ibarat warga negara kita yang sedang sakit,” ujarnya.
Rehabilitasi Harus Jadi Tanggung Jawab Bersama
Politikus Partai Golkar itu menilai pendekatan rehabilitasi harus menjadi prioritas dalam menangani pengguna narkotika. Menurutnya, pemidanaan semata tanpa proses pemulihan berpotensi membuat korban kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, bahkan berkembang menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap.









