Rani mengetahui kejadian ini dari salah satu teman di indekost tempat lokasi kejadian, kalau adiknya sudah meninggal dan mengajaknya ke rumah sakit.
Ia mengaku tidak percaya karena sebelum kejadian sempat menghubungi adiknya dan dalam keadaan sehat.
“Saat mendengar saya langsung telpon keluarga di kampung Kali, Tombatu, Minahasa Tenggara meminta supaya segera datang,” sebutnya.
Ia menceritakan saat ini adiknya adalah mahasiswi di Universitas Negeri Manado (Unima) jurusan pendidikan olahraga.
“Sementara menyusun skripsi dan rencananya mau cari kerja biar bisa maju ujian skripsi. Sambil membantu orang tua juga,” ungkapnya.
Rani pun bilang, adiknya itu sempat mengajak untuk wisuda sama-sama.
7. Ancaman Pidana
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Wanea dan terancam pidana dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
8. Pasca Kasus Pembunuhan Okvini, Sejumlah Penghuni Kos di Wanea Manado Pilih Tinggal di Rumah Keluarga
Menurut keterangan pemilik kos, ada beberapa penghuni indekos yang memilih untuk pulang ke rumah keluarga mereka atau kerabat mereka.
“Mungkin karena takut akan adanya gangguan, apalagi pada saat menjelang tiga hari. Karena kan ini kematian yang tidak wajar jadi percaya atau tidak ya kita tunggu saja,” jelas Edwin Malonda (37).
9. Komentar Pakar Hukum Pidana
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Unsrat Dr Rodrigo Elias SH MH turut memberikan komentar terkait pengakuan tersangka.




