Mantan Ketua Bagian Hukum Pidana ini ketika dihubungi melalui sambungan telpon oleh tribunmanado.co.id mengatakan, pengakuan tersangka tidak bisa langsung dibenarkan begitu saja.
Karena dalam hukum ada prosesnya. Penyidik dari kepolisian tidak bodoh.
“Polisi akan ada bukti pendukung, untuk memeriksa pengakuan ini benar atau tidak. Pelaku juga akan diperiksa bukan hanya secara lisan,” terang dia, Kamis (30/9/2021).
“Para penyidik tidak langsung mengambil kesimpulan, meskipun begitu tetap itu bukan menjadi alasan penghapusan pidanan,” tambahnya.
Ditegaskannya, secara karateristik dalam hubungan-hubungan yang begitu memang fanatik, beda dengan laki-laki dan perempuan.
“LGBT sekarang belum diperbolehkan di Indonesia,” tutupnya.
(red/tribunmanado)




